Inilah Dokumen Ijin Usaha Skala Kecil Yang Harus Dilengkapi

Advertisements
wajiralfa | Menjalankan usaha tidak melulu memahas tentang produk, bagaimana produk yang baik, bagaimana strategi pemasaran yang digunakan, bagaimana bentuk pelayanan tetapi juga harus memperhatikan ijin, tentunya pasti tidak akan mau jika tiba - tiba usaha titutup atau usaha dipermasalahkan hanya sebab pemasalahan ijin, kali ini kami akan membahasnya diantara dokumen yang harus dimiliki seorang pengusaha skala kecil

1. IMB
IMB adalah surat yang harus dimiliki untuk melakukan usaha, surat ini nantinya akan digunakan untuk menguruus dokumen selanjutnya yaitu SIUP, dengan memiliki IMB pemilik usaha juga akan mendapat kemudahan jika mengajukan pembiayaan usaha pada bank, bank akan meminta surat IMB untuk menguatkan barang jaminan

2. SIUP
SIUP (Surat ijin usaha perdagangan) siup adalah surat ijin yang diperuntukkan untuk melaksanakan perdagangan, surat ini diterbitkan berdasarkan domisili dan berlaku diseluruh wilayah indonesia,
beberapa jenis SIUP yang harus diketahui diantaranya ;

Ijin Usaha, Cara Membuat Surat Ijin SIUP, NPWP, TDP
gambar ilustrasi


  1. SIUP Mikro : modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 jt
  2. SIUP Kecil : modal dan kekayaan bersih antara 50 jt s.d 500 jt tidak termasuk tanah dan bangunan
  3. SIUP Menengah : modal dan kekayaan bersih antara 500 jt s.d 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan
  4. SIUP Besar : modal dan kekayaan bersih lebih dari 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan

SUP memiliki kegunaan untuk alat pengesahan dari pemerintah agar dalam kegiatan usaha tidak mengalami masalah perijinan, SIUP mempermudah perdagangan ekspor dan impor, SIUP sebagai syarat mengikuti lelaang oleh pemerintah.

3. TDP
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982 TDP daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi, bagi usaha kecil tidak diwajibkan akan tetapi jika untuk kepentingan tertentu dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan

4. NPWP
NPWP / Nomor Pajak Wajib Pajak, NPWP harus atas nama pemilik atau penanggungjawab perusahaan, NPWP berguna untuk mempermudah urusan pajak dan NPWP juga syarat untuk mengajukan pinjaman ke Bank

5. Ijin Gangguan
Surat ijin gangguan adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang, disebut juga HO (Hinderordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak ada gangguan dan adanya keberatan atas lokasi usaha yang digunakan disuatu tempat

6. Sewa Menyewa
Apabila tanah adalah sewaan maka jangan lupa untuk membuat surat perjanjian sewa menyewa.

Jika beberapa surat tersebut telah anda miliki maka usaha yang dijalankan akan lebih tenang, selain itu tentu banyak manfaat yang bisa diperoleh, demikian kiranya tentang beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat melakukan usaha perdagangan, smoga bermanfaat
Advertisements

Artikel Terkait Inilah Dokumen Ijin Usaha Skala Kecil Yang Harus Dilengkapi :

=> Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai topik
=> Komentar dengan link aktif/mati tidak akan kami publish